Pemberitahuan perubahan tarif PPN baru sebesar ( 11% )
Dear Customer,
Mengacu pada Pasal 7 Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2008 sebagaimana telah
diubah terakhir dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP) yang menyatakan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai
disesuaikan menjadi 11% yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 April 2022.
Demikian disampaikan dan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
DIVISI KEUANGAN
Pemberitahuan Perubahan Alur permohonan sertifikasi VGM
Dear Customer,
Untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan , dan untuk pengoptimalan penggunaan data VGM , akan ada pembaruan terkait alur penggunaan sistem untuk permohonan VGM yang dimulai per tanggal 1 Juni 2020.
Untuk penyesuaian penggunaan akan dimulai tahap trial sistem per hari Selasa, 18 Mei 2020 .
Adapun tutorial penyesuaian terhadap sistem dapat didownload melalui link TUTORIAL PERMOHONAN VGM UPDATE .
Akan ada tambahan file deklarasi yang dapat diperoleh melalui situs webaccess TPKS . File tersebut nantinya dilampirkan pada saat permohonan pembuatan sertifikat VGM .
Terima Kasih.
IT-VGM
Pemberitahuan Kenaikan Harga Verified Gross Mass of Container ( VGM )
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan kesepakatan bersama tentang kenaikan harga Verified Gross Mass of Container ( VGM )
antara PT. Biro Klasifikasi Indonesia Cabang Komersil Semarang dengan DPD GPEI Jawa Tengah serta
diketahui oleh DPW ALFI Jawa Tengah yang ditandatangani pada tanggal 17 Juli 2019
Dengan didasari hal-hal berikut:
a. Meningkatnya Upah Minimum Regional (UMR) per Januari 2019,
b. Meningkatnya biaya operasional,
c. Meningkatnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM), dan
d. Adanya inflasi nilai rupiah.
Maka disepakati kenaikan harga menjadi Rp. 77.000 (sudah termasuk PPN),
yang mana naik dari harga sebelumnya yaitu Rp. 74.000 (sudah termasuk PPN), yang akan berlaku mulai 01 Januari 2019.
Demikian mohon menjadi perhatian bagi semua pengguna / customer kami.
Terima Kasih,
Admin VGM-SMC
Pengumuman
Dalam rangka meningkatkan layanan sertifikasi berat kotor petikemas di area Terminal Petikemas Semarang, portal layanan BKIVGM berpindah ke BKIVGM.id. Kepada seluruh customer agar berpindah ke portal tersebut untuk proses pembuatan sertifikat VGM.
Pada sistem baru ini setiap pembayaran akan dicatat nomor containernya. Sehingga tak perlu pencocokan rekap lagi. Serta pemilihan perusahaan customer saat pembayaran agar memudahkan saat pembuatan invoice.
Data user login pada sistem ini telah dipindahkan ke sistem baru tersebut. Sehingga bisa login dengan password yang sama. Kemudian daftarkan Perusahaan Anda dan upload NPWP Perusahaan sebagai data lawan transaksi.
Tutorial penggunaan dapat didownload disini: https://goo.gl/APDDjY. Bila ada pertanyaan ataupun kendala dapat menghubungi customer service kami. Baik melalui email, telepon, sms maupun Whatsapp.
Umumnya terjadi karena Truk melewatkan proses penimbangan di Gate-Out. Cek juga data Container di web TPKS, menu "Container Search", apakah statusnya sudah VGM. Jika statusnya sudah VGM maka sudah dapat diterbitkan sertifikat VGM.
Konfirmasi ke sopir truk apakah dia sudah menjalani penimbangan di Gate-Out. Bila timbangan Gate-out masih kosong berarti Truk harus kembali ke Gate-Out untuk ditimbang ulang.
Untuk Fumigasi / Karantina Export yang containernya diangkut oleh truk Kuda Inti dapat menghubungi BKI atau TPKS bila setelah 1 jam masuk CY status container belum VGM.
Di Gate-Out, operator melakukan input data nomor polisi truk & hasil timbangan. Untuk proses penimbangan (ulang) di Gate-out dapat menggunakan Gate-Ticket atau menggunakan nomor polisi truk (bisa ditulis di kertas sebagai pengganti Gate-Ticket).
Khusus truk Kuda Inti, yang diinput adalah nomor lambung, bukan nomor polisi.
BKI tidak dapat memutuskan suatu container akan naik atau ditolak oleh pihak pelayaran. Layanan VGM ini hanya bertujuan mendapatkan timbangan aktual sebelum container dikirimkan pihak pelayaran.
Container dapat ditolak oleh pihak pelayaran bila melebihi batas Payload yang tertera di masing-masing container. Beberapa pelayaran sangat teliti dengan hal ini, bahkan selisih beberapa kwintal dapat menyebabkan container ditolak.
Maka dari itu dihimbau untuk semua exportir untuk memperhatikan bobot container secara keseluruhan. Termasuk berat netto cargo serta alat pengaman lainnya yang masuk ke dalam container.
Disarankan agar tidak stuffing container hingga penuh, mendekati batas payload. Sisakan beban sekitar 1 ton dari batas payload container. Sehingga container tidak ditolak pelayaran hanya karna selisih beberapa kwintal saja.
Perhatikan spesifikasi di masing-masing kontainer.